Persoalan agraria di Indonesia sampai sekarang masih menjadi persoalan besar, sayangnya tidak pernah menjadi perhatian serius pemerintah. Setelah lahirnya UU No. 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria atau dikenal sebagai UUPA 1960, pemerintah sampai saat ini belum melaksanakan amanat undang-undang tersebut. Justru pemerintah meninggalkan substansi UUPA 1960 dan menjalankan politik pertanahan yang kapitalistik.
Pemerintahan baru hasil pemilu 2009, terus berupaya untuk mengeluarkan kebijakan pertanahan yang bertentangan dengan semangat UUPA 1960, salah satunya adalah keinginan untuk menetapkan kebijakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Tentu saja lahirnya undang-undang ini akan menambah keruwetan pengaturan pertanahan, karena selain rencana UU ini, telah banyak UU yang mengatur sektor pertanahan; UU Perkebunan, UU Kehutanan, UU Sumber Daya Air, dan banyak UU lainnya.
"Apa yang dilakukan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria tentu saja berbeda dengan tata cara yang dilakukan oleh Pemerintah. Upaya mendesakkan pentingnya pembaruan agraria sebagai kebijakan nasional dalam bentuk UU perlu diwujudkan segera secara kongkrit oleh wakil rakyat di DPR. Sehingga bisa memastikan adanya undang-undang payung yang mampu mengatasi tumpang tindih dan sektoralisme kebijakan agrarian. Tentu saja DPR tidak boleh kehilangan jejak dan meninggalkan begitu saja semangat dari UU Pembaruan Agraria tahun 1960 yang sudah pro rakyat miskin," ujar, Sekjend KPA.
Sebanyak 40 orang baik dari anggota DPR-RI, LSM dan pers, mengikuti secara antusias dalam workshop sehari bersama parlemen “Agenda Strategis Pembaruan Agraria di Parlemen periode 2009-2010” di ruang Komisi VII, gedung Nusantara I, Jumat, (29/1) yang digelar atas kerjasama KPA dan Fraksi Partai HANURA DPR RI.
Lebih lanjut, guru besar U.I Prof, Arie S Hutagalung menjelaskan bahwa, “hukum pertanahan khususnya, harus membela kepentingan rakyat. Saya pernah berkata di BPN RI, bahwa azas dan praktek pembaruan agraria harus mampu membela golongan ekonomi lemah dan mampu menjalankan azas kemanusian yang adil dan beradab” tegasnya.
Ditambahkanya, bahwa masalah agraria itu sebenarnya tidak hanya menyangkut soal tanah saja. Dia memilki cakupan yakni bumi dan segala isinya termasuk udara. Itulah yang harus dikelola secara adil peruntukanya, sehingga kita bisa melihat bahwa ada harmonisasi dan singkronisasi didalamnya, bukan tumpang tindih seperti saat ini, katanya.
Dilain pihak, Yuswanda Deputi III BPN RI, menjelaskan, “Saya memahami bahwa UUPA masih dibutuhkan oleh Negara ini. Walupun saat ini ada beberapa pergeseran konteks secara substansi. Itulah yang harus diperbaiki, reforma agraria perlu diatur lagi dalam sebuah kebijakan yang lebih operasional, setidaknya pada tahun 2010 ini kita bisa merasakan apa manfaat munculnya kebijakan itu,” jelas Yuswanda.
Yuswanda juga mengusulkan DPR perlu juga menetapkan UU yang tepat. Selanjutnya pada tahun ini, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang pendayagunaan lahan. Sehingga perlu penataan asset yang tepat untuk keperluan redistribusi tanah pada rakyat, obyek yang mana yang harus diberikan. Itulah yang nanti akan kita atur, katanya.
Menanggapi presentasi dua narasumber sebelumnya. Prof. Sediono M.P Tjondronegoro anggota dewan pakar KPA, mengatakan bahwa “sebuah Negara bisa tumbuh menjadi sejahtera jika dia sudah melakukan pembaruan agraria. para petani bisa tertolong, karena mereka saat ini tidak mempunyai tanah dan dalam kemiskinan. Wajar jika banyak pengangguran, BPN saya kira kurang peka atas situasil itu. Belum lagi banyaknya kasus yang muncul sehinga makin menguatkan penilaian bahwa pemerintah “memetieskan” konflik-konflik yang terjadi itu. katanya.
Senada dengan Prof Sediono, Sekretaris Jenderal Idham Arsyad mengatakan di Indonesia konflik agraria bersifat structural, mengapa demikian karena melibatkan negara beserta aparatnya, konflik ini jelas tidak berdiri sendiri, semua itu saling terkait dengan sistem ekonomi politik Indonesia, katanya.
Ditambahkan lagi, sejak tahun 1970-2001 telah terjadi 1753 konflik agraria yang melibatkan Seluruh kasus-kasus yang terekam tersebut tersebar di 2.834 desa/kelurahan dan 1.355 kecamatan di 286 daerah kabupaten. kasus-kasus itu tercakup luas tanah yang dipersengketakan yang jumlahnya tidak kurang dari 10.892.203 ha dan telah mengakibatkan tidak kurang dari 1.189.482 KK menjadi korban. Pada tahun 2009 yang lalu terjadi 89 konflik agrarian, dengan jumlah korban 7585 jiwa dan luas lahan yang disengketakan 13327,879 Ha.
Masukan dan kritik terhadap lambatnya kinerja DPR RI terkait kebijakan pembaruan agraria yang sampaikan dari 2 Akademi dan 1 pegiat gerakan pembaruan agrarian. Djamal Azis, anggota Fraksi partai HANURA DPR RI mengatakan “saat ini memang diperlukan singkronisasi dan harmonisasi kebijakan agrarian, jadi saya sependapat sepenuhnya dengan Prof. Arie S. perlu diketahui bahwa saat ini memang banyak mafia dan calo tanah, oleh karena itu perlu aturan yang tegas. Fraksi Partai Hanura yang duduk di DPR RI. Selalu berupaya keras dan sangat lantang atas masalah pembaruan agraria” katanya.
Workshop yang berlangsung sejak jam 14.00-17.00 WIB, semakin menarik saat Usep setiawan Ketua Dewan Nasional KPA, menanggapi paparan Djamal Aziz, sejauh mana upaya politik DPR RI saat ini dalam menyelesaikan konflik dan merumuskan kebijakan Agraria agar sektoral dan tidak tumpang tindih” tanya Usep
Djamal menanggapi pertanyaan Usep, menjelaskan “Saya sebagai DPR RI, terus proaktif mendorong lahirnya UU Agraria dan menjalin kerjasama dengan TIMJA pertanahan Komisi II, terus berjuang mewujudkan hal itu, sehingga masalah-masalah konflik sengketa HGU, HGB dan lainya bisa proposional penyelesianya dan lebih penting lagi UU itu memiliki semangat keadilan bagi semua rakyat Indonesia".