Komisi II DPR menilai pengawas pemilu terlalu banyak masalah. Komisi II DPR mulai menganggap pilkada tanpa panwas sebagai salah satu solusi bagi permasalahan pilkada.
"Sebaiknya pengawasan diarahkan inheren di dalam KPU," kata Ketua Komisi II DPR Burhanudin Napitupulu.
Hal ini disampaikan Burhan dalam diskusi "Solusi Permasalahan Pilkada" di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (12/2/2010).
Menurut Burnap, demikian disapa, kondisi tidak memungkinkan Pilkada ditunda. Kondisi pemilu di luar negeri yang menginspirasinya untuk menyatukan fungsi pengawasan yang di Indonesia dilakukan Panwaslu kepada KPU.
"Kalau kita bandingkan, di luar negeri pengawasnya inheren tidak ada masalah, bentuknya ad hoc," papar Burnap.
Sebaliknya di Indonesia, menurut Burnap, terlalu ribet dengan memisahkan KPU dengan Panwaslu. "Sekarang di Indonesia, antah barantah, temporari atau permanen, dianggap tidak ada kerjanya kalau nggak ada pemilu," keluh Burnap.
Apalagi, banyak Panwas yang menurut Burnap memanfaatkan profesi singkatnya untuk kepentingan politik. "Panwas justru muter-muter, pendekatan kepada caleg-caleg padahal anggaran hampir dua triliun," kecam Burnap.
Untuk itulah Burnap lebih baik meniadakan Panwas dalam Pilkada daripada menunda Pilkada. "Pilihan terbaik di antara yang mudharat," tutupnya.