Pasca pencabutan SEB, suasana kedua lembaga makin memanas. KPU mengeluarkan pernyataan menolak semua panwaslu untuk Pemilu Kepala Daerah (Pemilu Kada) 2010 yang telah dibentuk Bawaslu selama SEB masih berlaku. Sedangkan Bawaslu tetap kekeh merasa bahwa kewenangannya melantik panwas sudah sesuai dengan isi SEB dan sesuai dengan apa yang diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2007.
Suasana saling potong perkataan ini pun sampai mengharuskan pimpinan rapat, Ketua Komisi II, Burhanuddin Napitupulu mengetuk palu berkali-kali untuk menenangkan suasana. Mendengar ketukan palu sidang berkali-kali, akhirnya Nur Hidayat mengalah, dan Hafiz melanjutkan penjelasannya.
Ketika tiba pada gilirannya, Nur Hidayat, menjelaskan bahwa sebenarnya di daerah tidak ada lagi permasalahan terhadap mantan panwas Pemilu Legislatif dan Presiden 2009, diangkat kembali menjadi panwas untuk Pemilu Kada 2010 oleh Bawaslu. "Malahan yang mempermasalahkan pihak KPU di daerah itu sendiri," ujar Nur Hidayat.
Nur Hidayat menekankan bahwa Bawaslu sebenarnya berada pada posisi yang terbuka untuk berbicara. Jika memang menurut KPU, Bawaslu telah melakukan pelanggaran terhadap isi SEB di 46 daerah, pihaknya, lanjut Nur Hidayat, bersedia untuk di klarifikasi dan membenahi jika terjadi kesalahan. "Kami intinya siap membicarakan masalah ini karena kita juga punya kepentingan dalam urusan ini," ujar Nur Hidayat. Namun apa yang diharapkan Nur Hidayat tidak terwujud, KPU malah memberikan respon dengan menarik SEB.
Mendengar penjelasan dari Nur Hidayat, Hafiz tetap tidak bergeming dan bersikukuh terhadap sikapnya dan bahkan menegaskan bahwa sikap yang diambil oleh KPU pada dasarnya adalah pelaksanaan UU.
KPU ujar Hafiz harus tetap menjalankan pasal 93 dan 94 UU No 22 Tahun 2007. Untuk memperkuat pandangan dan sikapnya, KPU tambah Hafiz bahkan sudah meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung. "Ini pertanyaannya, apakah kita boleh mengangkat langsung (panwas)? Ketika dikatakan MA, jika diangkat langsung itu bertentangan dengan hukum," jelas Hafiz.
Namun, lanjut Hafiz, sebenarnya KPU pada waktu membuat SEB punya itikad baik kepada Bawaslu untuk mencari solusi untuk mengakomodir keinginan Bawaslu..
Dengan mempertimbangkan alasan yang disampaikan oleh Bawaslu tentang mepetnya waktu pelaksanaan dan jumlah daerah yang cukup banyak untuk dilakukan uji kelayakannya, KPU ujar Hafiz mencoba mensiasatinya. Akhirnya KPU, jelas Hafiz memasukkan aturan yang memperbolehkan mantan panwaslu Pileg dan Pilpres langsung diangkat oleh Bawaslu menjadi Panwas untuk Pemilu Kada 2010..
Persetujuan KPU terhadap keinginan Bawaslu ini, jelas Hafiz hanya dalam keadaan dan syarat tertentu saja. Salah satu kondisi yang harus terjadi adalah terletak pada point satu dan dua yang tertulis dalam SEB.
Point satu menegaskan bahwa panwas yang bisa diangkat langsung dari mantan panwas pileg dan pilpres, hanyak jika KPU daerah setempat belum melakukan rekrutmen. Itu pun jelas Hafiz waktunya dibatasi, maksimal hanya untuk pemilu kada yang masa jabatan kepala daerahnya habis di bulan Agustus 2010.
Sedangkan untuk point dua, Hafiz melanjutkan, kesepakatan lainnya yaitu, jika KPU telah melakukan perekrutan, maka Bawaslu hanya tinggal melakukan uji kelayakan terhadap enam calon yang diajukan oleh KPU provinsi.
Karena sepakat terhadap point-point itulah jelas Hafiz, maka SEB bersama KPU dan Bawaslu dibuat dan ditandatangani bersama pada tanggal 9 Desember 2009, dan disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Namun penjelasan dari Hafiz tersebut langsung dipotong oleh anggota komisi II dari Fraksi Golkar, Nurul Arifin. Ia menilai dengan sikap KPU seperti ini, yang mencabut SEB dan kembali mengacu kepada pendapat hukum MA, justru menunjukkan inkonsistensi dari suatu lembaga penyelenggara Pemilu terhadap UU..
KPU, ujar Nurul telah mengatakan akan menjalankan aturan sesuai dengan UU, dan bahkan pendapat tersebut sebenarnya telah diperkuat oleh pendapat MA. Tetapi yang menjadi pertanyaan kemudian, ungkap Nurul, mengapa KPU tetap membuat SEB dengan Bawaslu yang tidak mengikuti UU dan pendapat hukum dari MA.
"Kalau mau konsisten, kenapa tidak itu saja (UU dan pendapat hukum MA) yang dijalankan. Malah tetap menampung aspirasi Bawaslu. Sekarang ada kesempatan berpikir, kemudian malah dia menarik lagi," papar Nurul.
Saling mengalah
Gumawan Fauzi dalam kesempatan RDP ini juga memberikan penjelasan tentang upaya yang sudah ia coba lakukan untuk mencari solusi dari silang pendapat dua lembaga ini. "Kita sudah melakukan rapat sebenarnya (KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri). Yang kita rapatkan sebenarnya adalah, membicarakan masalah per kasus.," ujar Mendagri.
Tujuan dari rapat itu tadinya, jelas Gamawan, adalah untuk mencari jalan keluar. "Siapa yang salah di masing-masing daerah harus mundur, " ujarnya.. Namun, lanjut Gamawan, belum lagi upaya tersebut dijalankan, ternyata dari kedua lembaga ini sudah terlanjur mengeluarkan pendapatnya masing. Tidak hanya pendapat bahkan, SEB yang telah dibuat pun, tambah Gamawan, langsung dicabut oleh pihak KPU.
Menurutnya penyelesaian terbaik yang bisa ditempuh oleh kedua lembaga adalah duduk bersama kembali untuk menjernihkan masalah. "Jadi sebenarnya tergantung pada bapak berdua. Ketua KPU dan Bawaslu. Kalau Bawaslu salah, Bawaslu mundur. Kalau KPU salah, KPU mundur," ujar Gamawan.
Hasil RDP antara KPU, Bawaslu, Mendagri dengan Komisi II kali ini, menghasilkan rekomendasi DPR khususnya Komisi II, kepada Kementrian Dalam Negeri yang meminta agar segera duduk bersama dengan KPU dan Bawaslu, untuk menyelesaikan masalah yang ada. Batas waktu yang diberikan oleh Komisi II untuk menyelesaikan permasalahan adalah selama satu minggu, sampai pada tanggal 17 Februari 2010.
Anggota komisi II dari Fraksi Hanura, Djamal Aziz menekankan bahwa peluang duduk bersama antara Mendagri, Bawaslu dan KPU hingga tanggal 17 Februari nanti, adalah peluang terakhir. Komisi II berharap, tambah Djamal, hasil tanggal 17 Februari nanti sudah bisa memberikan jaminan pemilu kada bisa diselenggarakan sepenuhnya. "Kalau masih bermasalah, tetap kita tunda dan akan diamputasi sama kita. Kita sudah memberi peluang cukup baik," tegas Djamal.
sumber : www.hukumonline.com
| < Sebelumnya | Selanjutnya > |
|---|
