"Perintah UUD, pendidikan nasional itu ada di satu kementerian yaitu Kemendikbud." - djamal""
Senayan - Rancangan Undang-undang Pendidikan Tinggi (Dikti), target awalnya dapat disahkan dalam rapat paripurna, Jumat (16/12). Namun tidak jadi karena setelah anggota Komisi X kunker ke Kanada dan Belanda, ditemukan masukan-masukan baru yang sangat berharga.
"Setelah kajian ke luar, Belanda dan Kanada, rupanya kami mendapatkan masukan-masukan yang signifikan. Banyak perubahan-perubahan dan akan kita sinkronisasi lagi pada masa sidang berikutnya," kata anggota Komisi X Djamal Aziz kepada Jurnalparlemen.com, Jumat (16/12).
Masukan berharga yang dipraktikkan sistem pendidikan tinggi di Belanda dan Kanada di antaranya soal mutu dan posisi dosen. Di dua negara tersebut, kata anggota Fraksi Hanura ini, dosen sangat profesional dan mengajar tidak diserahkan kepada asisten dosen atau pengganti.
"Dosen di kita itu kalau sudah mendapat NIP bisa ongkang-ongkang kaki atau bekerja di tempat lain. Di sana itu profesional ada reward dan punishment," kata Djamal.
Hal lain yang juga masih alot dibahas soal pendidikan tinggi yang dikelola Kementerian Pendidikan Nasional dan Kebudayaan serta 17 kementerian lainnya. Ini yang menyebabkan uang 20 persen dari APBN seolah tidak dirasakan oleh masyarakat. "Perintah UUD, pendidikan nasional itu ada di satu kementerian yaitu Kemendikbud. Mudah-mudahan mereka tidak keberatan pendidikan tinggi ini dikelola satu kementerian," ujar Djamal.
dikutip dari : JurnalParlemen.com
| < Sebelumnya | Selanjutnya > |
|---|
