| 16 Kursi DPR Berganti Pemilik |
|
|
|
|
KPU akan laksanakan putusan MK Perubahan pemilik 16 kursi itu memang baru dari hasil penghitungan Cetro. Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru akan memutuskan soal itu dalam rapat pleno Senin (15/6). Tapi, perubahan tersebut tak akan berimbas kepada pemilu presiden. Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, mengata kan, perubahan perolehan kursi parpol tidak mengganggu syarat pe ngajuan capres-cawapres. Dua hari lalu, MK memutuskan perubahan cara penerapan Pasal 205 Undang-Undang (UU) No 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, terutama tentang penghitungan suara atau penentuan kursi tahap III. Pada penghitungan tahap III, suara sisa yang dihitung bukan hanya dari satu dapil seperti yang semula dilakukan KPU, tapi dari seluruh dapil di sebuah provinsi. Alhasil, MK menyatakan dua keputusan KPU keliru dan tidak tepat menurut hukum, dan harus diperbaiki, yaitu Keputusan KPU No 259/Kpts/KPU/2009 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu 2009, dan Keputusan KPU No 286/Kpts/KPU/2009 ten tang Penetapan Calon Ter pilih Anggota DPR Secara Na sional dalam Pemilu 2009. Agung menyerahkan tindak lanjut putusan MK kepada KPU. Menurut dia, KPU-lah yang berwenang menentukan penghitungan suara, penetapan kursi, dan penetapan anggota DPR. ‘’Tunggu saja putusan KPU,’‘ kata Agung di gedung DPR. Tapi, Agung berpendapat pem batalan keputusan KPU tentang penetapan kursi anggota DPR bukan wewenang MK, melainkan wewenang Mahkamah Agung (MA). Wewenang MK, kata dia, adalah menguji UU terhadap UUD 1945, bukan per aturan di bawah UU terhadap UU. Mantan Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Legislatif, Ferry Mursyidan Baldan, menilai putusan MK soal penghitungan kursi tahap III sebenarnya sudah di luar domain atau kewenangan MK. ‘’Dari aspek legislasi, apa yang diputuskan KPU tentang penghitungan, penetapan perolehan kursi dan penentuan calon terpilih sudah benar.’‘ Ketua MPR, Hidayat NurWahid, mengimbau semua pihak menghormati dan mematuhi keputusan MK. ‘’MK sudah menjalankan kewenangan menyelesaikan perkara pemilu. Putusan MK adalah terakhir dan mengikat, tidak ada yang bisa melakukan koreksi lagi,’‘ kata nya. Abdul Hafiz Anshary memastikan KPU akan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. ‘’Apa pun alasannya, KPU wajib melaksanakan putusan MK, karena itu juga amanat UU,’‘ kata nya usai bertemu komisioner KPU dan hakim konstitusi membicarakan putusan MK. ikh/ade/nan Perkiraan Perubahan Perolehan Kursi Parpol Dulu % Sekarang % Perubahan Hanura 18 3,21 16 2,85 -2 Gerindra 26 4,64 26 4,64 tetap PKS 57 10,17 57 10,17 tetap PAN 43 7,67 46 8,21 +3 Golkar 107 19,10 106 18,92 -1 PPP 37 6,6 37 6,6 tetap PDIP 95 16,96 95 16,96 tetap Demokrat 150 26,78 149 26,60 -1 PKB 27 4,82 28 5 +1 Sumber: Cetro Pergantian Pemilik Kursi No Dapil Calon Lama Calon Baru 1. NAD II Teuku Taufiqulhadi (PPP) Muslim (Partai Demokrat) 2. Sumut I Nurdin Tampubolon (Hanura) Hasrul Azwar (PPP) 3. Riau II Marsiaman Saragih (PDIP) Adi Sukemi (Partai Golkar) 4. Sumsel I Achmad Hafisz Tohir (PAN) Surya Chandra Surapaty (PDIP) 5. Sumsel I Masagus Uzwar Fatommy (Golkar) Usman Tokan (PPP) 6. DKI I Ratnawati Wijana (Demokrat) Andi Anzar Cakra Wijaya (PAN) 7. DKI I Agung Laksono (Golkar) Saifuddin Donodjoyo (Gerindra). 8. Banten II Idin Rosyidin (Gerindra) Rusli Ridwan (PAN) 9. Jateng IV Susaningtyas Nefo (Hanura) Sarwo Budi (PDIP) 10. Jateng IX Zainut Tauhid S'adi (PPP) Wasis Surono (Hanura) 11. Jatim II Eddy Indrayana (Hanura) Abdul Malik Haramain (PKB) 12. Jatim V Sapto Murtiono (Gerindra) Djamal Aziz (Hanura) 13. Jatim IX Balkan Kaplale (Demokrat) Herani Hurustiati (Golkar) 14. NTT I Stephanus Pelor (Hanura) Laurens Bahang Dama (PAN) 15. Kalsel I Royani Haminullah (PDIP) Ismet Ahmad (PAN) 16. Sulsel I Ambas Syam (Golkar) Mestariyani Habie (Gerindra) Catatan: daftar ini baru merupakan perkiraan Cetro berdasar putusan M, bukan hasil resmi KPU. (-) dikutip dari Republika.co.id |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|


