| 16 Kursi DPR Berubah |
|
|
|
|
JAKARTA–Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penghitungan suara tahap III akan mengubah 16 kursi perolehan caleg di DPR. Demikian hasil hitungan Centre for Electoral Reform (Cetro). ’’Meski KPU belum menetapkan perubahan kursi berdasar penetapan MK, sedikit banyak sudah ada gambaran siapa saja caleg yang bakal menduduki kursi dengan model putusan MK. Hitung-hitungan kami ada 16 kursi yang berubah,” tutur Jeirry Sumampow, peneliti Cetro di Jakarta, Selasa (16/6). Jerry mencontohkan di Dapil DKI Jakarta 1, Agung Laksono (Golkar) yang sebelumnya dinyatakan lolos bakal tergusur. Nama ketua DPR itu berdasarkan penghitungan versi putusan MK akan digantikan Saifuddin Donodjoyo, caleg Partai Gerindra. Caleg Hanura di Sumut I, Nurdin Tampubolon, digeser Hasrul Azwar dari PPP yang saat ini masih menjabat ketua Komisi VIII DPR saat ini. Khusus Jatim, terjadi perubahan tiga nama. Antara lain di Dapil Jatim 2 (Kab./Kota Pasuruan, Probolinggo) nama Dr Ir H Eddy Indrayana (Gerindra) teranulir dan digantikan Abdul Malik Haramain (PKB) yang juga Sekjen Gerakan Pemuda (GP) Ansor. Di Dapil Jatim 5 (Kab./Kota Malang, Batu) Sapto Murtiono dari Gerindra teranulir dan digantikan Djamal Aziz dari Hanura. Terakhir di Dapil Jatim 9 (Tuban, Bojonegoro), nama Balkan Kaplale dari Demokrat teranulir dan digantikan Hernani Hurustiati dari Golkar (selengkapnya lihat tabel). Sebelumnya, Ketua KPU Hafidz Anshari usai menemui Ketua MK Moch Mahfud MD menyatakan siap menjalankan keputusan MK. ’’KPU akan melakukan pleno penetapan kursi tahap III setelah MK menyelesaikan seluruh sidang hasil pemilihan umum (PHPU) pada 24 Juni mendatang,” ujarnya. Menurut dia, dengan komposisi penghitungan yang melibatkan seluruh Dapil dalam satu provinsi, otomatis mekanisme penghitungan akan berubah. Suara yang dihitung adalah seluruh sisa suara setiap parpol untuk disatukan ke penghitungan tahap III. ’’Hanya itu yang membedakan cara penghitungan KPU dan keputusan KPK,” ujarnya. Sebelumnya, hasil hitungan KPU yang salah satunya meloloskan nama Agung Laksono tersebut mendapat persetujuan DPR dalam pertemuan resmi antara dua lembaga tersebut. Hal itu kemudian memunculkan isu bahwa oknum-oknum DPR sengaja menyelamatkan Agung Laksono. Sumber caleg yang akhirnya lolos ke DPR berkat adanya putusan MK mengatakan, saat itu terdapat 49 nama yang ’’diselamatkan’’ hingga lolos ke DPR bersama Agung Laksono. Sumber itu mengatakan, ke-49 nama itu mungkin saja tercoret setelah KPU menerapkan perhitungn versi putusan MK. Ternyata, menurut perhitungan Cetro sesuai putusan MK, hanya 16 nama yang benar-benar teranulir dan digantikan caleg lain.
Puas, Kecewa Sementara itu, caleg Hanura dari Jatim, Djamal Aziz, yang akhirnya lolos ke DPR berkat hitungan versi putusan MK menegaskan, perubahan perolehan kursi itu sudah sesuai dengan yang seharusnya. Dalam penetapan nama caleg yang lolos, media massa awalnya sudah merilis namanya. Namun tiba-tiba penetapan tersebut berubah dan namanya dicoret. ’’Jadi putusan MK ini adalah putusan yang benar,’’ katanya dikonfirmasi via handphone-nya siang tadi. Dia mengatakan, kebenaran pada akhirnya berpihak kepadanya. Dia tidak bisa menutup kegembiraan hatinya tatkala ada putusan MK tersebut. Apalagi perjuangannya untuk lolos ke Senayan dilakukan secara mandiri alias bondho dhewe. Karena itu, dia bersyukur akhirnya bisa lolos ke Senayan. ’’Artinya masih ada orang yang bener di MK,’’ ujarnya. Namun untuk penetapan namanya sebagai caleg yang mendapatkan kursi di DPR, Djamal mengaku tidak akan terburu-buru bersikap. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada KPU untuk mau menggunakan nuraninya menetapkan nama caleg sesuai perundang-undangan yang ada. Dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPD Gerindra Jatim Tjutjuk Sunario mengatakan, partainya menerima keputusan MK yang akhirnya mengaulir salah satu caleg-nya, Sapto Murtiono (Dapil Jatim 5), yang oleh KPU sebelumnya diloloskan ke DPR. ’’Partai memang kehilangan satu kursi dari Jatim, tetapi di provinsi lain kita dapat tambahan. Misalnya dari Banten. Jadinya, impas,’’ ujarnya. Sapto Murtiono sendiri tidak mengangkat handphone saat dikonfirmasi soal ini. Namun, Tjutjuk mengakui bahwa Sapto mengungkapkan kekecewaannya atas penganuliran namanya dari DPR akibat putusan MK. Menurut Tjutjuk, Gerindra berharap putusan MK murni dan bukan atas intervensi dari pihak mana pun. Balkan Kaplale yang teranulir dari DPR mengaku belum tahu masalah yang menimpanya. Saat dihubungi via handphone-nya siang tadi, Balkan mengaku sedang menghadiri acara di Medan. ’’Ini saya masih menjalankan tugas negara menghadiri acara Pramuka di Medan. Nanti sepulang dari Medan, saya akan beri pernyataan di Jakarta,’’ ujar pria yang saat ini tercatat sebagai anggota Komisi IX (bidang pendidikan, kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olahraga, dan perpustakaan negara) DPR tersebut. mer, k2 dikutip dari : SurabayaPost.co.id |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|


