| DPR Diminta Revisi Pasal Sanksi Penempatan |
|
|
|
|
Senin, 20 September 2004 Jakarta, Kompas - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta tidak mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN), sebelum menyempurnakan pasal sanksi. Alasannya pasal yang mengatur sanksi dinilai sebagai ancaman hukuman yang sangat berat dan terkesan hanya berlaku bagi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) dan bukan masyarakat secara umum. Demikian dikemukakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Indonesia Employment Agency Asociation (Idea), Djamal Aziz di Jakarta, Sabtu (18/9). Sikap PJTKI berbeda dengan keinginan berbagai organisasi yang peduli buruh migran Indonesia. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) peduli TKI menyebutkan dari sisi substansi RUU, isinya tidak ada perbedaan signifikan dengan peraturan sekarang. RUU ini menurut Wahyu masih mengedepankan dimensi regulasi yang mengedepankan penempatan bersifat eksploitatif dan komoditas. "RUU ini tidak menugaskan negara sebagai protektor, tetapi justru bersikap sebaliknya, yakni ikut memposisikan negara sebagai predator buruh migran," kata Wahyu Susilo dari Migran Care. Menurut Djamal, jika DPR tidak merevisi pasal sanksi, maka UU PPTKI terkesan tidak rasional. Sebab kalau yang melakukan pelanggaran calo atau TKI, sangat tidak mungkin mereka mampu membayar sanksi denda Rp 1 miliar. "Terus terang keberadaan UU itu sangat penting artinya bagi program pelayanan penempatan TKI ke luar negeri, karena sifatnya tak lagi ditangani secara sektoral, melainkan menjadi nasional. Pasal sanksi RUU PPTKILN hingga pembahasan terakhir masih mengamanatkan hukuman denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 5 miliar. Untuk kurungan atau penjara disebutkan ancaman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. "Saya mengusulkan sanksi denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Hukumannya kurungan minimal tiga bulan dan maksimal satu tahun atau dua tahun," kata Djamal. Sangat berat Djamal mengakui, kehadiran UU PPTKILN dirasakan sangat mendesak sebagai dasar hukum yang lebih luas cakupannya bagi program pelayanan penempatan TKI ke luar negeri. Sebab selama ini payung hukum dalam penempatan TKI hanya Keputusan Menteri (Kepmen) atau Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal (Dirjen), sehingga sanksi hanya bersifat adminitrasi yakni pencabutan surat izin usaha penempatan (SIUP). Keberadaan UU ini diharapkan bisa membenahi sistem penempatan yang selama ini amburadul. PJTKI pun akan bisa mempersiapkan perencanaan penempatan karena iklim yang kondusif. Bukan seperti sekarang ini, iklim usaha pada penempatan TKI cenderung tidak menentu karena sering terjadi perubahan kebijaksanaan. "Minimal setiap ganti menteri atau dirjen peraturan berubah, yang berdampak kepada PJTKI karena dipaksa menyesuaikan perencanaan usaha dengan kebijakan baru," ujarnya. Keterangan lain menyebutkan, pembahasan pasal-pasal RUU itu sudah selesai dan akan dirangkum oleh tim perumus Selasa (21/9). Kendati yang masih menjadi perdebatan menyangkut badan penyelenggara penempatan TKI yang cenderung membuat posisi pemerintah tidak sekadar regulator, tetapi juga pelaku. "Saya tidak habis pikir, masak pemerintah sebagai penentu kebijakan juga akan menempatkan, kalau sudah begini `kan sulit menindak. karena dalam UU PPTKILN tidak disebutkan sanksi bagi aparat pemerintah yang melanggar. Ketentuan itu tak diatur ," kata seorang anggota Komisi VII. (ETA) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|


