http://www.djamalaziz.net

DPR Tolak Kenaikan Gaji Aparat Birokrasi PDF Cetak E-mail

Jakarta - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat tegas menolak rencana kenaikan gaji pejabat pemerintah dan apa­ratur birokrasi.

 
Hal itu diung­kapkan sejumlah anggota Komisi II saat mengadakan rapat kerja dengan Menteri Negara Pemberdayaan Apa­ratur Negara (Menneg PAN) EE Mangindaan di Gedung DPR, Selasa (19/11).
“Ketimbang menaikkan gaji pejabat, lebih baik Pak Menteri menyelesaikan agenda pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),” kata Djamal Aziz, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Hanura, dalam rapat kerja yang disaksikan puluhan tenaga honorer.
Dia menilai, kenaikan gaji jika dilihat dari segi kebutuhan tidaklah terlalu mendesak. Sebaliknya, Menneg PAN, kata dia, harus memperhatikan nasib tenaga honorer, khususnya guru bantu, yang sudah mengabdi selama belasan tahun, namun masih belum diangkat sebagai CPNS. Selain pengangkatan tenaga honorer, Aziz juga menyoroti program reformasi birokrasi yang akan dilakukan Menneg PAN.
Anggota Fraksi PKB Abdul Malik Haramain mengatakan, rencana kenaikan gaji pejabat birokrasi hanya akan menciptakan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat. Dalam konteks reformasi birokrasi, hal itu akan menimbulkan kecemburuan bagi pegawai rendahan dan tenaga honorer sehingga akan memengaruhi upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Menneg PAN, kata Abdul Mailik, harus memiliki sensitivitas terhadap kondisi masyarakat yang saat ini masih bergumul dalam kesulitasn ekonomi.
Menneg PAN EE Mang­indaan kepada SH menga­takan, dirinya tidak memiliki kewenangan dalam membatalkan rencana kenaikan gaji. Sebaliknya, kewenangan itu ada di tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dia juga menjelaskan, rencana kenaikan gaji pejabat tidak mungkin dibatalkan karena anggaran untuk kenaikan itu sudah dimasukkan ke dalam APBN 2010.
EE Mangindaan mengaku tidak setuju dengan rencana kenaikan gaji menteri dan pejabat. Menurutnya, kenaikan itu tidak akan berkorelasi lang­sung dengan kinerja apa­rat birokrasi. Dia menyarankan, nominal kenaikan gaji sebaiknya tidak langsung besar, melainkan ditingkatkan secara perlahan sesuai dengan kinerja aparat dan pejabat yang bersangkutan. Dalam konteks reformasi birokrasi, EE Mangindaan menyatakan, dirinya lebih memilih untuk mereformasi peningkatan fungsi dan perbaikan struktur birokrasi.

Tujuh RUU
Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menneg PAN EE Mangidaan itu menyimpulkan bahwa dibutuhkan grand design dan roadmap reformasi birokrasi yang kompresensi.
Menanggapi hal tersebut, EE Mangindaan menjelaskan, dalam satu setengah tahun ini, akan disiapkan tujuh rancangan undang-undang (RUU) yang akan menjadi landasan reformasi birokrasi.
RUU yang sedang disiapkan adalah RUU Sistem Pengendalian Penyelenggara Administrasi Negara, RUU Ke­pegawaian Negara, RUU Pem­bagian Peran Aparatur Pusat dan Daerah, RUU Badan La­yanan Umum, RUU Admi­nistrasi Pemerintahan, serta RUU Akuntabilitas Kinerja Penyelenggara Negara.
 
dikutip dari www.sinarharapan.co.id
 
Berikutnya >