http://www.djamalaziz.net

Indonesia hendaknya cermati isu Ambalat dan pengusiran TKI ilegal PDF Cetak E-mail
Eril Sutasena 09/03/2005
Jurnalnet.com: Indonesia harus mempertimbangkan kemampuan dalam negeri dalam menghadapi isu blok ambalat yang memanas belakangan ini terkait dengan isu pengusiran TKI ilegal yang dilakukan secara hampir bersamaan.

Sekjen Indonesia Employment Agency Association (Idea) Djamal Aziz di Jakarta, Selasa, pemerintah hendaknya melihat dari berbagai sudut, termasuk ekonomi.
"Jika dari sudut ekonomi, pemerintah RI harus mempertimbangkan kemampuan keuangan dalam negeri," kata Djamal.

Di sisi lain dia juga menilai ada indikasi pengalihan isu kenaikan BBM dengan isu Ambalat.

"Jika demikian, maka itu akan menjadi rumor murahan. Namun, jika demi nasionalis kebangsaan, maka kita harus melawannya," katanya.

Dia memperkirakan Malaysia mungkin saat ini menganggap Indonesia dalam posisi lemah.

Indikasinya, Indonesia melawan nyamuk (demam berdarah dengeu), sampah dan banjir saja tidak "menang". Dalam kondisi demikian negeri jiran itu sepertinya ingin coba-coba terhadap Indonesia.

Terlebih lagi, Malaysia sudah memenangkan Sipadan dan Ligitan dan kini ingin menguasai blok Ambalat.

"Maka kita harus pandai menentukan sikap dalam menghadapi kelicikan Malaysia tersebut," tegas Djamal.

Dia juga mempertanyakan kemungkinan Malaysia mengalihkan isu pengusiran TKI dengan isu blok Ambalat.

Pengusiran TKI ilegal sendiri, menurut Djamal, merupakan tindakan sepihak yang sangat merugikan TKI dan Indonesia.

"Saya tidak setuju penahanan dan pengusiran TKI ilegal karena kesalahan bukan sepenuhnya ada pada mereka," katanya.


Dijelaskannya, masuknya TKI ke Malaysia karena perusahaan di negara itu selama ini menerima TKI baik secara legal maupun ilegal.

Perusahaan dan pemerintah Malaysia terkesan memberi kemudahan kepada warga asing untuk bekerja menggerakkan ekonomi bangsanya.

Di sisi lain, pada jangka waktu tertentu Malaysia memulangkan TKI secara sepihak dengan pemberian label beragam, seperti pendatang haram, pekerja tanpa ijin dan sebagainya.

Dalam kondisi demikian, jika pemerintah Malaysia ingin menegakkan administrasi dan hukum di negaranya maka perusahaan yang mempekerjakan TKI ilegal harus dihukum pula sebagaimana yang diatur dalam Akta Imigrasi Malaysia 2002.

Saat ini sudah lebih dari 500 TKI ilegal yang ditahan Imigrasi Malaysia di dua tempat. Namun, di sisi lain tidak terdengar ada majikan yang ditahan karena mempekerjakan TKI ilegal.

Menanggapi kemungkinan Malaysia akan menggunakan tenaga kerja asing dari negara lain, jika TKI ilegal program amnesti tidak segera kembali ke Malaysia dalam waktu sebulan, Djamal mengatakan sah-sah saja negara Melayu itu membuat ketentuan demikian.

"Hanya saja dari komentar sejumlah pejabat Malaysia terkesan mereka sangat membutuhkan TKI," katanya.

Majikan Malaysia sudah terbiasa menggunakan jasa TKI karena serumpun dan tidak biasa menggunakan jasa tenaga kerja asing lainnya karena beda budaya.

TKI juga dinilai memiliki keunggulan lain, seperti lebih tekun, rajin dan taat peraturan (tidak kriminal). Hal itu terlihat pada proyek besar di Malaysia yang sebagian besar dibangun oleh keringat TKI seperti Putra Jaya, Petronas, perkebunan dan kilang lainnya.

Pertanyaan besarnya, kata Djamal, ada apa dengan pengusiran dan lalu meminta TKI agar segera kembali ke Malaysia.

Menurut dia, pemerintah RI hendaknya mencermati kebijakan-kebijakan ambivalen Malaysia itu agar pengusiran TKI tidak terus berulang.(ant)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >