http://www.djamalaziz.net

Proses Penempatan TKI Harus Satu Atap PDF Cetak E-mail

Oktober 2004 

Jakarta, Kompas - Proses penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri harus dalam satu atap, seperti yang dilakukan Filipina. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (BNPPTKILN) diharapkan bisa berfungsi sebagai lembaga yang memproses penempatan TKI dengan melibatkan perusahaan jasa TKI (PJTKI).

Demikian kesimpulan dari diskusi publik, "Mengurai Benang Kusut Pahlawan Devisa" dengan pembicara Mennakertrans Jacob Nuwa Wea, Ketua Wali Amanah Djamal Aziz, dan anggota DPR Nursyahbani Katjasungkana di Gedung Depnakertrans, Sabtu (16/10).

Menurut Nuwa Wea, dalam UU PPTKILN sudah mengamanatkan agar pemerintah segera membentuk BNPPTKILN. Namun, sampai sekarang lembaga tersebut belum juga terbentuk. Padahal, pembentukan lembaga itu sudah bisa digarap sebelum UU disahkan DPR karena sudah ada keputusan presiden tentang pembentukan badan koordinator yang beranggotakan sembilan menteri dan seorang Kepala Polri.

Kelemahannya adalah, menurut Nuwa Wea, karena kenyataannya setiap rapat koordinasi hanya seorang menteri yang hadir. Itu pun setelah berjalan 30 menit menteri tersebut minta izin karena ada keperluan lain, akibatnya yang melakukan pembahasan hanya pejabat eselon tiga. "Padahal, lembaga tersebut sangat diperlukan untuk melaksanakan program penempatan TKI ke luar negeri, sementara Depnakertrans jadi pengawas dan pembuat regulasi," katanya.

Sementara itu, Djamal Aziz mengatakan, sudah waktunya pembentukan badan untuk sebuah program yang berdimensi ekonomi dan sosial, seperti program penempatan TKI diwujudkan. "Penempatan TKI harus digarap secara serius, jangan hanya melihat keburukannya karena penempatan salah satu upaya mengurangi angka pengangguran di negeri ini," katanya.(ETA)

 
< Sebelumnya   Berikutnya >