|
Pengrusakan Kantor Andromeda Graha |
|
Selasa, 24 Januari 2006 JAKARTA (Suara Karya): Pembina Indonesia Employment Agency Association (Idea) Malik Aliun mengecam tindakan pengrusakan kantor PT Andromeda Graha (AG)-perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI)-yang berlokasi di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pekan lalu.
"Kejadian ini tidak bisa dibenarkan, apapun alasannya. Seharusnya, jika ada masalah antara satu pihak dengan pihak yang lain, maka harus diselesaikan secara musyawarah dan bukan dengan kekerasan," kata Malik di Jakarta, kemarin. Menurut Malik, selama ini masalah seputar TKI dan PJTKI selalu diselesaikan secara musyawarah, meski seberat apapun masalahnya. "Sejak tahun 1980-an saya sudah menempatkan TKI ke luar negeri, tapi baru kali ini ada aksi pengrusakan atas kantor PJTKI. Kita menolak kekerasan," ujarnya. Selain Malik, sejumlah PJTKI juga mengecam aksi pengrusakan tersebut. "Kami menyanyangkan aksi tersebut dan meminta kepada agar kepolisian mengusut kasus tersebut hingga tuntas," kata seorang direksi sebuah PJTKI yang enggan disebut namanya. Seperti diketahui, sebelumnya empat orang tak dikenal dengan menggunakan kapak merusak kantor PT AG. Yahya, salah seorang pegawai perusahaan tersebut mengatakan semula tamu tak diundang itu mencari Dirut PT AG, Djamal Aziz, tapi yang bersangkutan sedang berdinas di luar kota. Keempat orang tersebut merusak seluruh perlengkapan kantor dan di ruangan Djamal Aziz. "Mereka hanya menanyakan Pak Djamal (Djamal Aziz), tapi karena lagi ke luar kota, mereka merusak barang-barang di kantor. Setelah melakukan pengrusakan, mereka kabur," ujar Yahya. Salah seorang staf di PT AG lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasar Rebo dan pada pukul 12.00 hari itu juga empat polisi datang ke tempat kejadian perkara. Ketika dihubungi, Djamal mengatakan, tindak kekerasan yang dilakukan orang tak dikenal tersebut merupakan tindakan premanisme. Untuk itu, dia meminta agar kepolisian mengusut kasus tersebut dan berharap dalam waktu dekat para pengrusak dan orang-orang lain yang mungkin terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Andrian) |