JAKARTA - Pemerintah didesak untuk segera menindaklanjuti moratorium pengiriman TKI dengan serangkaian langkah terintegrasi. Sebab, moratorium saja dianggap tidak cukup.
Anggota DPR RI dari Fraksi Hanura, Djamal Aziz, menyatakan, moratorium juga harus dibarengi dengan perbaikan perangkat sistem perekruitan dan perlindungan TKI. "Moratorium kalau dibarengi dengan pembenahan sangat setuju sekali jika tidak ada tindak lanjut kedepan maka Indonesia akan merugi," kata Djamal di Jakarta, Kamis (30/6).
Lebih lanjut anggota DPR yang duduk di Komisi Kesejahteraan Rakyat itu menambahkan, saat ini terdapat 20 ribu orang yang setiap bulan menggantungkan nasibnya sebagai TKI maupun sektor lainnya. Sementara perusahaan penyedia jasa TKI yang ada, sebutnya, jumlahnya sekitar 300. "Kalau setiap perusahaa penyedia jasa TKI menyediakan 10 orang saja, sementara setiap Balai Latihan Kerja (BLK) mengirim 15 orang, berapa banyak orang yang akan berhenti apabila ada moratorium?" kritiknya.
Karenanya Djamal mempertanyakan tindak lanjut moratorium. "Harusnya seluruh timur tengah yang harus ditata, untuk informal seharusnya bukan hanya saudi arabia saja tetapi seluruh Timteng," jelas.
Dikatakannya pula, pemerintah tidak boleh melarang warga negaranya untuk bekerja. "Ini merupakan hak seseorang karena memang dilindungi oleh negara kalau melarang itu sama saja melanggar UU,"paparnya.
Mengenai perlindungan TKI di luar negeri, Djamal menegaskan bahwa hal itu memang sudah semestinya dilakukan pemerintah. Hanya saja, ujarnya, harus jelas instansi yang melindunginya sehingga tidak ada tumpang tindih. "Peran perlindungan luar negeri itu harus jelas, apakah BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI), Menakertrans maupun Kemenlu," tandasnya.
Tapi menurut Djamal, seharusnya Kemenlu yang bertugas memberikan perlindungan terhadap WNI di luar negeri. Alasannya, karena hal itu memang sudah menjadi tugas Kementrian yang dipimpin MArty Natalkegawa itu.
"Sekarang ini implementasinya tidak jelas. Harus difungsikan peran masing-masing apakah lembaga tersebut khusus penempatan, regulasi maupun perlindungan," ibuhnya.
Namun demikian Djamal juga mengkritisi perekruitan TKI di dalam negeri. Hal itu terkait dengan inkonsistensi kebijakan bagi TKI. Ia mencontohkan pelatihan TKI yang selalu berubah. Sedangkan di negara tempat TKI ditempatkan, harus ada konsistensi Kedutaan Besar RI. "Terutama dalam melakukan pendataan terhadap warga negaranya yang bekerja sebagai TKI," pungkasnya.(boy/jpnn)