Seputar Nusantara. Pengerahan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) ke luar negeri sangat bermanfaat bagi mereka dan keluarganya. TKI yang bekerja di luar negeri khususnya Arab Saudi, sangat menopang kehidupannya dan keluarga. Mereka bekerja sebagai TKI karena ada harapan mendapatkan penghasilan yang layak bagi kehidupan.
Peluang kesempatan kerja bagi para TKI di Arab Saudi sekitar 20.000 orang, ditambah dengan peluang kerja di dalam negeri akibat adanya TKI tersebut, yang lebih banyak lagi, seperti karyawan PJTKI, pegawai konveksi, pegawai BLK, pedagang di sekitar lokasi penampungan dsb…Jadi Moratorium punya dampak bagi perekonomian sebagian masyarakat di dalam negeri. Puluhan ribu warga akan mempunyai dampak ekonomi akibat moratorium tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh H. Djamal Aziz, B.Sc.,SH.,MH.,Anggota Fraksi Partai Hanura DPR RI kepada seputarnusantara.com di Gedung DPR RI, Senayan- Jakarta.
” Mengenai masalah Hukum, Di Arab Saudi itu menggunakan Hukum Islam, namanya Qishas dan itu harus berimbang. Kalau memukul dibalas dengan pukul, jika mengiris kuping maka juga harus dihukum iris kuping. Kalau membunuh juga harus dihukum dibunuh. Tetapi Hukum Islam sangat adil, jika pihak keluarga korban memaafkan, maka batallah hukuman tersebut dan diganti dengan denda sesuai aturan Hukum Islam,” ungkap Djamal Aziz.
Menurut Djamal Aziz, yang harus diperhatikan adalah masalah Perjanjian kerja antara Indonsia dengan Arab Saudi. Perjanjian kerja harus dibuat secara ketat agar tidak terjadi lagi peristiwa- peristiwa yang merugikan TKI. Jika perjanjiannya sama- sama menguntungkan, maka bisa dilakukan kerjasama, namun jika tidak maka dibatalkan saja.
” Memang pejabat kita yang tidak bisa mengawal proses hukum para TKI di Arab Saudi. Jika para aparat kita bisa mengawal proses hukum para TKI di Arab Saudi, maka saya yakin tidak akan terjadi hukuman mati yang menimpa para TKI tersebut,” tegasnya.
Djamal Aziz memaparkan bahwa solusi agar warga negara Indonesia tidak berbondong- bondong menjadi TKI, pemerintah harus menyediakan lapangan kerja di dalam negeri. Tetapi kalau di dalam negeri belum tersedia lapangan kerja, maka wajar ketika TKI berbondong- bondong ke luar negeri.
” Yang terpenting lagi adalah penyiapan TKI sebelum berangkat ke luar negeri, seperti mengenai pelatihan, kursus- kursus, pengetahuan tentang budaya negara yang akan ditempati, dan kontrak kerja serta hal- hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban,” pungkasnya. ( Aziz )
| < Sebelumnya | Selanjutnya > |
|---|
