Saya hanya ingatkan kalau konstitusi lebih lengkap, saya apresiasi RUU ini dengan tapi kalau bisa konteksnya lebih besar, anak-anak yatim dulu baru kemudian fakir miskin,
Senayan - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penanganan Fakir Miskin menjadi Undang-undang (UU). Keputusan itu diambil dalam
Rapat Paripurna ke-35
DPR Masa Persidangan IV
Tahun Sidang 2010-2011, yang dipimpin Wakil Ketua
DPR Priyo Budi Santoso.
"Seluruh anggota Dewan dan fraksi menyetujui," kata Priyo seraya mengetuk palu pengesahan di ruang
Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/7)
Priyo selaku pimpinan Dewan memberikan apresiasi kepada
Komisi VIII atas diselesaikannya RUU tentang Penanganan Fakir Miskin. "UU ini akan memberikan perlindungan dan ekspresi kepedulian terhadap fakir miskin dan juga anak telantar. Ini merupakan bentuk kedermawanan kita," ujarnya.
Sebelumnya, anggota
Fraksi Partai Hanura Djamal Aziz mempertanyakan hal substansi yang tidak memasukkan klausul anak telantar. Padahal, dalam Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945 disebutkan fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara negara. "Saya hanya ingatkan kalau konstitusi lebih lengkap, saya apresiasi RUU ini dengan tapi kalau bisa konteksnya lebih besar, anak-anak yatim dulu baru kemudian fakir miskin," ujarnya.
Menanggapi hal, Priyo meyakini bahwa dalam substansi RUU, hal yang dimaksud itu sudah terkandung di dalamnya. "Saya yakin substansi yang disampaikan sudah termaktub dalam UU ini," pungkasnya.